Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Selundupkan 51 Paket Ganja, 2 Warga Papua Nugini DItangkap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Selundupkan 51 Paket Ganja, 2 Warga Papua Nugini DItangkap
Foto: Barang Bukti Penyelundupan Ganja di Jayapura/ANTARA

Pantau - Polisi berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini yang menyelundupkan ganja di Kota Jayapura, Papua. Polisi mengamankan 51 paket ganja.

Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan penangkapan dua WNA tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

"Kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Subdit III melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki warga negara asing yaitu warga negara PNG yang sedang tidur di atas sebuah tas," kata Alfian, Jumat (22/3/2024).

Setelah dilakukan penangkapan kepada dua WNA tesebut polisi mendapatkan barang bukti berupa ganja yang disimpan dalam beras 5kg dan terdapat 51 bungkus ganja siap edar.

"Setelah diperiksa terdapat 1 karung ukuran besar ganja yaitu sebanyak 5 kilogram. Kemudian ada 51 bungkus plastik bening ukuran bening yang berisikan narkotika jenis ganja," ujar Alfian.

Alfian menuturkan salah satu pelaku merupakan tahanan yang kabur dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satunya yakni Junior Lenga ternyata adalah DPO kasus pelarian dari lapas dan sudah kami kembalikan ke Polresta Jayapura Kota," ucap Alfian.

Selain itu, satu pelaku lainnya merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara.

"Dua kali, ini yang kedua, yang pertama vonis 8 tahun. Bebas tahun 2022. Kasus yang sama. Ditangkap 2016, bebas 2022," tutur Alfian.

Diketahui, dua WNA asal Papua Nugini bernama Junior Lenga dan Rindox ditangkap pihak kepolisian di Hamadi Hanurata, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Kamis (21/3) pukul 02.51 WIT.

Penulis :
Fithrotul Uyun