
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 pegawainya diduga terlibat dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
"Terkait pelanggaran pada Rutan Cabang KPK, Tim Pemeriksa yang terdiri dari inspektorat, biro SDM, atasan langsung pegawai, serta para koordinator bagian pengamanan telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Ali menuturkan, tim pemeriksa selanjutnya akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pemeriksaan terhadap para pegawai tersebut telah berlangsung sejak 26 Februari 2024 hingga 21 Maret 2024
"Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.
Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada pegawai KPK setelah beralih status menjadi PNS KPK, sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD) akan dikoordinasikan ke instansi asalnya.
Sebagaimana diketahui, dari 78 orang Pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK, terdapat 76 orang PNS KPK yang menjadi terduga pelanggaran disiplin PNS.
Selain itu, 1 pegawai KPK berstatus sebagai PNYD dari unsur kepolisian, terhadapnya tidak bisa dilakukan pemeriksaan disiplin PNS karena status kepegawaian yang bersangkutan adalah bukan PNS.
Selain itu, 1 pegawai KPK berstatus PNS, namun karena tempus perbuatannya dilakukan sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS KPK, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan disiplin PNS.
Selain proses yang telah dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) melalui penegakan etik dan proses hukum dugaan tindak pidana yang telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, maka proses penyidikannya masih berlanjut dan terus dilakukan pendalaman serta penelusuran lebih lanjut.
KPK juga akan terus menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran tersebut sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada Masyarakat.
"Pemeriksaan pelanggaran disiplin ini sebagai bentuk komitmen lembaga untuk menjaga marwah KPK," tutur Ali.
- Penulis :
- Khalied Malvino