
Pantau - Puluhan agen asuransi menggugat asuransi MSIG. Ini terjadi lantaran mereka belum menerima komisi sejak September 2023. Ada lebih dari 40 dari agen asuransi dengan total komisi hampir Rp5 miliar.
Adapun perwakilan agen asuransi MSIG sebanyak lima orang, menjadi penggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
Mediasi kedua pun berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024). Pada mediasi kedua, asuransi MSIG selaku tergugat hanya menghadirkan kuasa hukum. Pada mediasi sebelumnya, tidak ada perwakilan perusahaan sama sekali
Kuasa hukum penggugat, Bambang H. Samosir menjelaskan pihaknya menolak mediasi kedua karena tidak dihadiri pihak MSIG. Menurut dia, kuasa hukum yang mewakili perusahaan tidak dapat mengambil keputusan membuat masalah itu menjadi berlarut-larut.
"Kita tunggu minggu depan pihak tergugat, kita putuskan selesai apa lanjut persidangan sampai putus. Pertama harus dipahami klien kita sudah memenuhi seluruh prestasinya hak-hak klien kita harus dikeluarkan tanpa adanya potongan," ujar Bambang usai mediasi.
"Karena, seluruh pekerjaan sudah dilakukan. Komisi tertunda 7 bulan. Perusahaan tidak dapat menemukan masalahnya. Mediasi ini berjalan dengan baik, kalau bisa berdamai. Jauh klien kita dari Medan, harapan kita pihak tergugat hadir menyelesaikan," imbuhnya.
Bambang menyebut kondisi kliennya memprihatinkan karena banyak yang membutuhkan uang, gara-gara belum menerima komisi yang semestinya menjadi hak mereka.
"Haknya tertunda sementara banyak kebutuhan ada yang anaknya harus bayar sekolah. Ada yang sakit, sangat menzolimi klien kita dengan tidak mengeluarkan itu," ucap Bambang.
Mediator non hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lamria Siagian menjelaskan persoalan itu berangkat dari beberapa agen yang sudah menjalankan tugasnya tetapi di dalam perkembangannya ada persoalan dan komisi belum dibayarkan oleh asuransi MSIG.
"Jadi kalau dilihat dari persoalan yang ada komisi si A mendapat berapa rupiah memang ada sebagian dibayarkan, sebagian belum dibayarkan. Inilah yang dituntut oleh penggugat kepada PT MSIG ini," ujarnya.
"Sebelum gugatan ada pertemuan, namun memang tidak ada jalan keluar sehingga inilah langkah terakhir (mendaftarkan tuntutan). Januari kita dalam proses mediasi," sambungnya.
Lamria mengatakan, mediasi kali ini diwakili oleh koordinator para agen dan juga pihak tergugat dalam hal ini asuransi MSIG lewat kuasa hukumnya.
"Mediasi pertama kuasa hukum tergugat tidak ditunjuk dari MSIG. Waktu itu yang datang selaku karyawan dan saya sampaikan kepada pihak tergugat berdasarkan Perma 1/2016 prinsipal itu harus hadir," ucap dia.
"Dalam hal ini yang memiliki kewenangan untuk bisa memutuskan apakah direksi, minimal general manager atau manajer yang menangi persoalan ini dan dia bisa memutuskan langsung kemudian ada kemajuan baru ditunjuk kuasa hukum," sambung dia.
Dia melanjutkan, kuasa hukum tergugat belum bisa merespons usulan prosposal perdamaian dari penggugat yang meminta tuntutannya dipenuhi, karena kuasa hukum tergugat belum menerima seluruh dolumen dari kliennya.
"Dia minta waktu 1 minggu untuk merespons itu," ucapnya.
Para agen asuransi berharap MSIG dapat membayarkan komisi mereka dengan segera, karena mereka telah memenuhi kewajiban dalam mencari nasabah. Sebab kini mereka banyak yang berutang demi memenuhi kehidupan sehari-hari.
Sementara, kuasa hukum MSIG, Brain Tarigan enggan diwawancarai usai mediasi. Adapun mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis pekan depan.
- Penulis :
- Rizki