
Pantau - Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjatuhkan sanksi kepada Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan beserta anak buahnya terkait kasus Pegi Setiawan.
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menilai, penanganan kasus ini penuh dengan kejanggalan dan menuntut adanya tindakan tegas dari Kapolri.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harusnya disanksi sampai di level Dirkrimum," kata Trimedya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/7/2024).
Politikus PDIP ini menyerahkan sepenuhnya kepada Jenderal Listyo terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kombes Surawan dan timnya.
"Itu Kapolri yang tahu, apakah langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi. Kalau begini, kalau ekonomi kayaknya enggak mungkin, bukan keluarga berada bukan kasus-kasus bisnis," ucap Trimedya.
Trimedya juga mendesak pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik Pegi Setiawan, yang telah dituduh membunuh Vina tanpa bukti yang cukup.
"Pegi-nya harus segera dikeluarkan demi hukum. Namanya harus dipulihkan. Sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan imateril bagi Pegi dan keluarganya," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Terkait putusan tersebut, Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan akan menindaklanjuti putusan majelis hakim dengan berkoordinasi dengan pihak penyidik.
"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," jelas Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
- Penulis :
- Aditya Andreas