Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi penangkapan. Sumber: Pixabay

Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku yang menyebarkan video syur mirip anak musisi ternama. Kedua tersangka yakni laki-laki berinisial MRS (22) dan JE (35), yang ditangkap pada Selasa (30/7) kemarin.

"Melakukan penangkapan dua orang tersangka dalam kasus pornografi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Adapun kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui platform media sosial (medsos), yang salah satu korbannya mirip anak musisi. Untuk keduanya kini sudah diamankan di Polda Metro Jaya.

"Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi," katanya.

Atas perbuataanya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebagai informasi, pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap anak musisi Indonesia terkait kasus ini. Namun, belum dirinci kapan pemeriksaan berlangsung.

"Akan kita undang semua untuk klarifikasi si tahap penyelidikan ini," kata Ade Safri, Rabu (17/7).

Sebelumnya, kasus beredar video syur mirip anak vokalis band resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah. Laporan dibuat terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

Polda Metro Jaya pun melakukan investigasi (profiling) terhadap pengelola salah satu akun X (Twitter) penyebar video asusila yang diduga diperankan anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24).

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris