
Pantau - Mantan pacar Audrey Davis, AP (27), telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian terkait kasus video syur. Setelah diperiksa, AP yang juga merupakan pemeran pria dalam video syur bersama Audrey kini menjadi tersangka hingga terancam 5 tahun penjara.
"AP sudah jadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Adapun penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara. Sedangkan penangkapan AP depan orang pada Sabtu (10/8) di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
AP pun langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. AP awalnya sempat membantah saat ditanya terkait perannya dalam penyebaran video porno.
"AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan perannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video pornografi dimaksud," katanya.
Baca juga: Eks Pacar Anak Musisi Sebar Video Syur Karena Ingin Berbagi Fantasi
Meski begitu, Ade Safri mengatakan pihaknya mendapati bukti otentik berupa video pornografi antara AP dengan Audrey Davis dalam kondisi utuh atau belum diedit. Selain itu, penyidik juga menemukan percakapan antara tersangka dengan akun media sosial X yang menawarkan video porno tersebut.
Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari AP yakni atu buah handphone merek Samsung Galaxy S22, satu buah iPhone 8, satu buah flashdisk yang berisikan konten video syur, satu buah laptop merek MSI tipe bravo warna dan satu email.
Atas perbuatannya, AP Tersangka AP dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman di atas 5 tahun," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
Sebelumnya, kasus beredar video syur mirip anak musisi David Bayu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah. Laporan dibuat terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Polda Metro Jaya pun melakukan investigasi (profiling) terhadap pengelola salah satu akun X (Twitter) penyebar video asusila yang diduga diperankan AD (24).
Baca Juga: Berperan Sebagai Pemeran, Perekam, dan Penyebar Video Syur Anak Musisi, Ini Motif Pelaku
- Penulis :
- Firdha Riris