Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Pagi Ini

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Pagi Ini
Foto: Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso akan bebas bersyarat besok. (foto: Istimewa)

Pantau - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida, akan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) pagi.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kliennya akan dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Kami mengundang seluruh teman-teman wartawan, media elektronik maupun media cetak, untuk hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konferensi pers," kata Otto dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/8/2024).

Hingga saat ini, Kepala Lapas Pondok Bambu Ade Agustina dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi atas rencana pembebasan tersebut.

Kronologi Kasus Kopi Sianida

Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso dan seorang teman mereka, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. 

Jessica tiba lebih dulu di kafe tersebut dan memesan tempat, sebelum kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail.

Setelah minuman diantar, Mirna tiba bersama Hanie dan mulai meminum es kopi Vietnam yang telah dipesan Jessica. Namun, tidak lama setelah mencicipi kopi tersebut, Mirna mengeluhkan rasa kopi yang tidak enak. 

Beberapa saat kemudian, Mirna mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri. Mirna segera dilarikan ke sebuah klinik di mal tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sayangnya, nyawa Mirna tidak dapat diselamatkan.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar. 

Penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna, yang juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diminumnya. Kasus ini kemudian dikenal luas sebagai kasus kopi sianida.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Firdha Riris

Terpopuler