Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jessica Wongso Keluar Lapas usai Dapat Bebas Bersyarat

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Jessica Wongso Keluar Lapas usai Dapat Bebas Bersyarat
Foto: Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pantau - Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) pagi ini. Jessica terlihat telah keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Jessica tampak keluar dari penjara pada pukul 09.38 WIB yang kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Jessica tampak mengenakan pakaian berwarna biru tua.

Jessica terlihat didamping oleh pengacaranya. Dia tampak tersenyum sambil melambaikan tangan ke awak media.

Saat itu, Jessica tak banyak berkomentar dan langsung masuk ke mobil. Dia direncanakan pergi ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Adapun Jessica mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Diketahui, Jessica ini mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Ia enerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 498 K/PID/2017 tangga; 21 Juni. Selanjutnya, Jessica menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta.

Sebagai informasi, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kliennya akan dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Penulis :
Nur Nasya Dalila
Editor :
Firdha Riris