Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pembunuh Anjing di Solo Didakwa Pasal Penganiayaan Hewan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pembunuh Anjing di Solo Didakwa Pasal Penganiayaan Hewan
Foto: Ilustrasi Anjing

Pantau - Seekor anjing bernama Lato dibunuh oleh terdakwa Agus Sutiono Putra alias Landak di Solo. Terdakwa di dakwa pasal penganiayaan terhadap hewan.

Sidang tersebut merupakan sidang perdana yang ditangani PN Solo terkait kasus pembunuhan hewan.  Sidang tersebut dipimpin langsung dengan Majelis Hakim Wahyuni Praseryaningsih, hakim anggota Fatarony dan Werna Indrawarti serta Jaksa Penuntut Umum, Bheti Widyastuti.

"Hari ini pembacaan dakwaan, tidak ada eksepsi," kata Humas PN Solo, Bambang Aryanto, Kamis (22/8/2024).

Bambang mengatakan sidang penganiayaan terhadap hewan merupakan sidang pertama yang dilakukan oleh PN Solo pada tahun ini.

"Untuk tahun ini, iya (sidang pertama kasus penganiayaan hewan). Tapi untuk tahun-tahun sebelumnya, saya harus buka file dulu," ujar Bambang.

Dalam kasus tersebut, Agus disangkakan dengan Pasal 302 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan hewan. Dalam persidangan tersebut juga dihadiri komunitas pecinta hewan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

Koordinator lapangan JAAN, Mustika yang juga merupakan pelapor kasus tersebut menyebutkan pihaknya melaporkan terdakwa dengan Pasal 302 terkait penganiayaan hewan dan perampasan hewan peliharaan tanpa izin pemilik.

"Ini pelaporan kami mandiri, tidak ada pemilik anjing. Karena pemilik anjing tidak berani melapor karena melihat pelaku orangnya arogan," ucap Mustika.

Diketahui, kasus tersebut terjadi pada Minggu (10/12/2023) lalu. Setelah itu, JAAN melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Solo pada Kamis (21/12/2023). Pihak JAAN melaporkan kasus tersebut lantaran pemilik anjing tidak berani melaporkan karena melihat pelaku yang arogan.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun