Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pria di Ogan Ilir Ditangkap usai Mencuri Motor Tetangga, 1 Orang DPO

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pria di Ogan Ilir Ditangkap usai Mencuri Motor Tetangga, 1 Orang DPO
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang pria bernama Rudianto (40) ditangkap usai mencuri sepeda motor milik tetangganya di Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir. Polisi amankan sepeda motor yang dicuri pelaku.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengkonfirmasi penangkapan pencurian sepeda motor dan penyitaan tersebut.

"Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Nmax warna hitam milik korban Resa Oktarisa dan tersangka kita bawa ke Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Zahirin, Minggu (25/8/2024).

Zahirin menjelaskan pelaku tak hanya beraksi sendiri tetapi mengajak temannya bernama Wawan 930) yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Saat itu tersangka dan Wawan (DPO) melihat ada kesempatan mengambil motor tetangganya yang sedang berlibur ke Pagar Alam. Motor itu di ambil tersangka di garasi mobil rumah korban saat malam hari," jelas Zahirin.

Hingga saat ini polisi masih terus memburu pelaku lainnya. Polisi mengimbau pelaku lebih baik menyerahkan diri.

"Untuk pelaku satunya lagi terus kita buru dan identitas pelaku juga sudah kita ketahui, kita mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri," ujar Zahirin.

Diketahui, pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (23/8) pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Usai pencurian tersebut, pelaku belum sempat menjual motor hasil curiannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke empat dan lima KUHP Pidana ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

Baca: Polisi Selidiki Kasus Pencurian Motor Karyawan Toko Terekam CCTV di Depok
 

Penulis :
Fithrotul Uyun