billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Pria di Palmerah Penyebar Video Porno Anak jadi Tersangka

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria di Palmerah Penyebar Video Porno Anak jadi Tersangka
Foto: YA (26) saat ditangkap oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. ANTARA/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Pantau - Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial YA (26) asal Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), sebagai tersangka kasus penyebaran video porno anak di bawah umur. Kini, YA juga sudah ditahan.

"tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Atas perbuatannya, tersangka YA dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. YA terancam penjara hingga 12 tahun.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video syur melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Baca juga: Ada Temuan 44 Video Porno Anak di Bawah Umur saat Polisi Tangkap Pria Jakbar

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan diketahui korban masih berusia 16 tahun di Bekasi. Korban mengaku berkenalan dengan pelaku lewat Telegram lalu berlanjut hingga diming-iming uang Rp600 ribu untuk menunjukkan bagian sensitifnya saat video call.

Namun, uang tersebut tidak kunjung diberikan sampai pelaku menghubungi lagi menggunakan nomor WhatsApp yang lain dengan tujuan membuat adegan pornografi saat video call. Korban juga diancam denda Rp1 juta jika tidak mengikuti perintah pelaku serta mengancam akan menyebarkan video porno tersebut.

"Saat itu pelaku mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi 'budak seks' bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," kata Ade Ary, Sabtu (24/8).

Pada akhirnya, YA berhasil ditangkap pada Selasa (30/7). Atas perbuatannya, YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan di Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Deretan Fakta Pemuda Jual Video Porno Anak Lewat Telegram Deflamingo
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris