
Pantau - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menginspeksi dua warung lapo di Kecamatan Kalideres dan tidak menemukan indikasi perdagangan daging Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya daging anjing, sebagai bahan pangan.
Inspeksi Tindak Lanjuti Pergub DKI Jakarta
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat Betty Rahmawati mengatakan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan daging hewan penular rabies untuk tujuan pangan.
"Hari ini kami melakukan pengawasan di dua lokasi di Kalideres. Sudah dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha, terkait peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut," kata Betty.
Petugas memeriksa sejumlah sampel daging, baik yang belum diolah maupun yang telah menjadi sajian makanan.
"Dalam pemeriksaan itu, kami tidak menemukan adanya indikasi perdagangan daging HPR, khususnya daging anjing. Semua negatif," jelas Betty.
Pelanggar Terancam Sanksi Hingga Penutupan Usaha
Betty menambahkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, mulai dari teguran tertulis, penyitaan, hingga penutupan tempat usaha.
Sebelumnya, Sudin KPKP Jakarta Barat menemukan beberapa sampel daging di warung lapo kawasan Cengkareng yang terindikasi berasal dari hewan penular rabies jenis anjing berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
"Hasil lab-nya baru keluar dan memang ada beberapa sampel yang terindikasi daging HPR (anjing)," ungkap Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti.
Tanti menjelaskan tindak lanjut penegakan hukum akan dilakukan oleh Satpol PP sesuai ketentuan dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025.
"Di Pergub itu kan ada tahap-tahapnya. Pertama itu teguran lisan, tertulis, kemudian penyitaan hingga penutupan (tempat usaha)," ujarnya.
Tanti menegaskan pengawasan terhadap warung lapo akan terus dilakukan untuk menjaga Jakarta tetap bebas rabies.
"Agar tidak menjual daging HPR sebagai tujuan pangan ya, tidak boleh HPR sebagai pangan. HPR itu kan di DKI ada empat, anjing, kucing, musang, dan kera. Kita lakukan itu dalam rangka pengendalian, tetap bebas rabies," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





