billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ada Temuan 44 Video Porno Anak di Bawah Umur saat Polisi Tangkap Pria Jakbar

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Ada Temuan 44 Video Porno Anak di Bawah Umur saat Polisi Tangkap Pria Jakbar
Foto: YA (26) saat ditangkap oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. ANTARA/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Pantau - Aparat kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (26), berasal dari Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), karena diduga menyebarkan video porno anak di bawah umur. Polisi juga menemukan sejumlah video porno saat penangkapan YA.

"Total 59 video yang masing-masing melibatkan 59 orang yang berbeda," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, dari 59 video porno tersebut termasuk 44 video anak di bawah umur, dan 15 video porno dengan pemeran orang dewasa. Video bermuatan asusila itu disimpan dalam delapan e-mail milik YA.

"Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video. Dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video," katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram bernama @skandal****7b yang diduga menyebarkan video syur melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan diketahui korban masih berusia 16 tahun di Bekasi. Korban mengaku berkenalan dengan pelaku lewat Telegram lalu berlanjut hingga diming-iming uang Rp600 ribu untuk menunjukkan bagian sensitifnya saat video call.

Namun, uang tersebut tidak kunjung diberikan sampai pelaku menghubungi lagi menggunakan nomor WhatsApp yang lain dengan tujuan membuat adegan pornografi saat video call. Korban juga diancam denda Rp1 juta jika tidak mengikuti perintah pelaku serta mengancam akan menyebarkan video porno tersebut.

"Saat itu pelaku mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi 'budak seks' bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," kata Ade Ary, Sabtu (24/8).

Pada akhirnya, YA berhasil ditangkap pada Selasa (30/7). Atas perbuatannya, YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan di Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Deretan Fakta Pemuda Jual Video Porno Anak Lewat Telegram Deflamingo

Penulis :
Firdha Riris