Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Pelaku Curas di Labuan Bajo Mengaku Polisi Ditangkap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

2 Pelaku Curas di Labuan Bajo Mengaku Polisi Ditangkap
Foto: Pelaku Curas Mengaku Polisi di Labuan Bajo/ANTARA

Pantau - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Labuan Bajo yang mengaku sebagai anggota kepolisian saat menjalankan aksinya.

"Tadi malam Tim Resmob berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku begal, kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Agustus 2024 lalu," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, dilansir Antara, Rabu (11/9/2024).

Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi yaitu pemuda berinisial RRR (25) alias Aldo warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo dan MRW alias Roni (27) warga Desa Gorontalo. Pelaku RRR (25) ditangkap di Perempatan Langka Kabe Labuan Bajo dan MRW (27) ditangkap di sebuah kos-kosan di sekitar wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

"Para terduga pelaku diamankan di tempat berbeda," ujarnya.

Baca: Bikin Keributan di Labuan Bajo, Turis Malaysia Ini Akhirnya Dideportasi

Saat menjalankan aksinya, lanjut dia, para terduga pelaku terbilang nekat karena mengaku sebagai petugas kepolisian. Kedua terduga kerap beraksi malam hari di atas pukul 22.00 Wita dengan sasaran pasangan muda-mudi yang tengah berpacaran di pinggir pantai atau di tempat sepi.

"Modusnya berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti-nakuti dan memeras korbannya dan dalam kejadian tersebut mereka berhasil mengambil dua unit handphone milik para korban," jelas Alumni Akpol angkatan 2006 itu.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua terduga pelaku sering beraksi di tiga tempat berbeda di wilayah Kota Labuan Bajo.

"Diketahui para terduga pelaku berhasil merampas 12 unit handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Pantai Pede, Pantai Atlantis Gorontalo dan Bukit Sylvia," katanya.

Lebih lanjut, Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri ini juga menyebutkan bahwa dari tiga TKP, sudah ada satu laporan polisi yang mengarah kepada para terduga pelaku.

"Kemungkinan masih ada TKP lain dan masih didalami oleh penyidik, sementara kita baru mendapatkan satu laporan polisi, " katanya.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku berupa enam unit handphone berbagai merk hasil curian dan enam unit handphone lainnya masih didalami. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.

Penulis :
Fithrotul Uyun