
Pantau - Artis Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar anaknya Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly (16), Vadel Alfajar Bajideh. Kabar ini dibenarkan oleh aparat kepolisian dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
"Betul, laporin anaknya jadi korban. Iya (terlapor Vadel)," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi, Jumat (13/9/2024).
Namun, Nurma tidak merinci soal kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Ia hanya menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
"Undang-undang kesehatan, Kemudian perlindungan anak, terus kemudian KUHP. Pasal 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak, (Pasal) 348 KUHP," katanya.
Adapun, Pasal 348 KUHP Ayat 1 berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Sedangkan, Pasal 348 KUHP Ayat 2 mengatur jika perbuatan tersebut menyebabkan perempuan meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana paling lama tujuh tahun.
Lalu, Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dan Pasal 45a UU Perlindungan Anak berisi setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dalam laporannya Nikita juga melampirkan barang bukti (barbuk) berupa foto sang anak kepada pihak kepolisian. Saat ini, laporan tersebut pun masih didalami.
"Jadi foto yang jadi barbuk saat ini. Foto si ananya, untuk isi laporannya belum, belum disimpulkan, belum kita mintai keterangan sama si Nikita.
Nanti didalami, dia laporannya itu dulu," katanya.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris