
Pantau - Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM usai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber.
Baca juga: Nikita Mirzani-Asisten Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter berinisial RG.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ade Ary menjelaskan, Nikita Mirzani dan asistennya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman kasus dan melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 109 pertanyaan kepada Nikita Mirzani, sementara asistennya IM mendapat 99 pertanyaan.
"Penahanan ini sudah sesuai aturan dan prosedur dalam proses penyidikan," tambah Ade Ary.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Penulis :
- Khalied Malvino