
Pantau – Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan, bukan karena kontroversinya di dunia hiburan, tetapi karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Pada Selasa (4/3), ia bersama asistennya, IM, menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip Antara, Selasa (4/3/2025).
Nikita dan asistennya tiba sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Pemerasan Terhadap Bos Skincare
Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bukan sekadar dugaan pengancaman, tetapi juga melibatkan pasal pencucian uang. Ia disangkakan dengan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, serta Pasal 368 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 13 saksi dan lima saksi ahli terkait kasus ini. Tak hanya itu, berbagai barang bukti juga telah diamankan.
"Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan," kata Ade Ary.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi