
Pantau - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, tegas membantah tuduhan pemerasan dan pengancaman yang dialamatkan kepada kliennya oleh seorang pengusaha skincare berinisial RG. Dalam pernyataannya, Fahmi menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak mengenal orang tersebut.
Menurut Fahmi, penetapan tersangka terhadap Nikita mirzani ini masih sebatas dugaan belum ada hal-hal yang menyatakan bahwa kliennya melakukan perbuatan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan ada sebab dan musababnya.
"Yang pertama itu baru disangka ya, disangka itu sama dengan diduga, berarti belum ada hal-hal yang positif menyatakan dia telah melakukan perbuatan itu, yang terpenting setiap peristiwa itu ada yang namanya sebab dan musabab. Itu yang harus dipahami. Artinya peristiwa itu harus ada dari mana sumbernya," kata Fahmi, Kamis (20/2/2025).
Adanya persoalan tersebut bermula dari pelapor atau pengusaha skincare tersebut menghubungi Nikita Mirzani lewat karyawannya berinisial IM. Pelapor meminta Nikita untuk memberikan ulasan yang positif terhadap produk miliknya.
"Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya direview yang baik-baik, bingung juga apa yang mau direview yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu," ucapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani-Asisten Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Fahmi membenarkan adanya percakapan terkait uang bernilai miliaran rupiah dan mengungkapkan bahwa terdapat negosiasi mengenai hal tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada unsur pemaksaan atau ancaman yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Dari percakapan antara IM dan yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp5 M, tapi dinego jadi Rp4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali. Teknis dan uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali," jelasnya.
"Artinya di dalam persoalan ini tidak ada orang yang memaksa, tidak ada orang yang mengancam, tidak ada orang yang memeras," imbuhnya.
Dengan demikian, tidak ada indikasi pemerasan atau ancaman dalam peristiwa tersebut. Saat ini, masalah tersebut telah diserahkan ke BAP dan menurutnya, pihak kepolisian seharusnya melibatkan ahli untuk menganalisis masalah tersebut secara mendalam.
"Sehingga dengan ini, ini memerlukan sebuah ahli untuk bisa menafsirkan, berarti tidak bisa dong menafsirkan sepihak menyatakan bahwa ini ada pemerasan, atau ancaman, gimana cara ngancamanya? Mau dibunuh? Mau ngapain? Nggak ada. Nikita tidak pernah mengancam, kenal tidak, komunikasi tidak. Nikita tidak komunikasi dan tidak kenal dengan yang bersangkutan. Logikanya gimana dong?" tutur Fahmi.
Baca juga: Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dilansir Antara, Kamis (20/2/2025).
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti