
Pantau - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Fani Febriany, Auditor Ahli Pertama di unit kerja Inspektorat KPK, yang terbukti melanggar etik karena menjabat sebagai direktur di sebuah perseroan.
Terbukti Langgar Etik, Fani Dijatuhi Sanksi Berat
Fani Febriany dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar nilai profesionalisme dalam kode etik ASN dan KPK.
Ia diketahui pernah menjabat sebagai direktur di PT SEM pada periode Februari hingga Juni 2025.
Jabatan tersebut diterima atas dorongan dari suaminya, Miki Mahfud, yang tidak bisa secara langsung menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa," ungkap Gusrizal, Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK, dalam sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sanksi tersebut berupa kewajiban meminta maaf secara tertulis yang harus dibacakan langsung di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
Permintaan maaf itu juga harus direkam dan diunggah ke media internal KPK yang hanya dapat diakses selama 40 hari kerja.
Ada Keterkaitan dengan Tersangka Pemerasan di Kemenaker
Fani Febriany diketahui merupakan istri dari Miki Mahfud, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dorongan untuk menjabat sebagai direktur di PT SEM datang langsung dari Miki Mahfud, suami Fani, karena dirinya tidak bisa secara resmi memegang jabatan tersebut.
Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Fani Febriany sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, oleh kami, Gusrizal sebagai Ketua Majelis, Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto masing-masing sebagai anggota Majelis," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







