
Pantau - Seorang pria berinisial S (51) menabrak dan melindas bocah laki-laki inisial IKA (3) di Ciputat, Tangerang Selatan. Pengemudi mobil tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pengendara mobil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari bocah tersebut.
"Bahwa terhadap pengemudi kendaraan MPV inisial S (51) yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 17 September 2024," kata Victor, Minggu (22/9/2024).
Baca: Mobil di Slipi Jakbar Ringsek usai Tabrak Pembatas Busway
Sementara, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengusut kasus tersebut.
"Penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan Gelar perkara," tutur Rokhmatullah.
"Bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," lanjutnya.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Situ Gintung Ciputat, Berulang Kali Coba Bunuh Diri
Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial IKA (3) tertabrak dan terlindas saat menyebrang pada Selasa (10/9) sore di Jalan RE Martadinata Gang Rambutan, Cipayung, Ciputat, Tangsel. Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka di kepala dan langsung dilarikan ke RS Sari Asih Ciputat untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, sopir mobil tersebut diketahui sempat berhenti setelah kejadian. Namun, saat dalam perjalanan menuju rumah sakit mengantar korban, mobil tersebut melarikan diri.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun