Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pengelola Ponpes di Bekasi Dituding Cabuli Santriwati, Aktivitas Pesantren Dihentikan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pengelola Ponpes di Bekasi Dituding Cabuli Santriwati, Aktivitas Pesantren Dihentikan
Foto: Ilustrasi Pondok Pesantren

Pantau - Aktivitas sebuah pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, terpaksa dihentikan setelah kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengelolanya, S (52) dan MH (29), mencuat ke publik. Kedua tersangka, yang merupakan bapak dan anak, kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat setelah dilaporkan mencabuli tiga santriwati yang masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi menyatakan bahwa keputusan penghentian aktivitas di pesantren tersebut diambil untuk melindungi korban yang merasa takut dan malu melaporkan kejadian tersebut.

“Kasus ini membuat aktivitas di pesantren terhenti total. Banyak korban belum berani melapor karena merasa takut dan malu,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9/2024).

Penghentian sementara ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, serta memberikan ruang bagi para korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Polisi juga membuka jalur bagi para korban yang belum melapor agar berani maju dan melaporkan tindakan keji tersebut.

Baca Juga:
2 Pengelola Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Investigasi Terus Berlanjut
 

Selain itu, langkah penghentian operasional ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan pendidikan agama agar tetap bersih dari kasus-kasus seperti ini.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga dan melaporkan bila ada kejadian yang mencurigakan di lingkungan pesantren atau institusi pendidikan lainnya," tegas Ade Ary.

Sementara itu, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami kasus tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Penulis :
Ahmad Ryansyah