HOME  ⁄  Hukum

2 Pengelola Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Investigasi Terus Berlanjut

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

2 Pengelola Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Investigasi Terus Berlanjut
Foto: Ilustrasi Pelecehan

Pantau - Polisi telah tetapkan status tersangka kepada S (52) dan MH (29), yang merupakan bapak dan anak pengelola pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, terkait kasus pencabulan santriwati di bawah umur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengungkapkan bahwa tindakan pencabulan ini dilakukan dengan modus patroli malam di sekitar ponpes, di mana kedua pelaku mengetuk pintu kamar santriwati sebelum melakukan aksinya.

"Modus operandi ini terbongkar berkat alat bukti yang kuat dan keterangan para saksi," ujarnya.

Keduanya kini terancam hukuman berat di bawah Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga:
Santri Ponpes di Blitar Tewas usai Dilempar Ustadz Balok Kayu berpaku
 

Kasus ini menggugah perhatian masyarakat, terutama karena ponpes berperan penting dalam pendidikan agama. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mencatat bahwa banyak korban yang belum berani melapor karena merasa malu dan takut, yang menyebabkan aktivitas di ponpes tersebut terhenti total.

"Kami akan melanjutkan penyelidikan dan mendalami kasus ini lebih lanjut, serta mendorong masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya tindakan asusila," tambah Saufi.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar.

Sebagai langkah lanjutan, ponpes tempat kejadian kini ditutup sementara, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada para santriwati yang menjadi korban.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah