
Pantau - Aparat kepolisian menangkap 10 dari 11 tersangka kasus perampokan atau pencurian disertai kekerasan di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, saat konferensi pers, Rabu (16/10), mengatakan bahwa kasus perampokan itu terjadi pada Jumat (13/9) dini hari pukul 02.30 WIB.
"Pelaku yang terlibat di dalam kejadian ini ada 11 orang. Namun, yang sudah kami amankan 10 orang dan seorang terus dalam pencarian," kata Panungko.
Adapun inisial tersangka, yakni PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28), NUG (27), DD (31), HS (28), DK (34), dan OF (26), sedangkan seorang tersangka berinisial ALF masih DPO. Sedangkan, korban berinsial T (45) selaku Komandan Regu IV Damkar Godean.
Dari 11 tersangka, lanjut Panungko, tiga orang di antaranya adalah NUG, DD, dan OF merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Damkar Godean. Sebelum kejadian, tersangka OF yang merupakan otak dari kasus tersebut mengumpulkan sejumlah rekannya untuk menyusun skenario.
Baca juga: Aksi Pencurian di Ponpes Al Chalimi Kudus, Polisi Lakukan Penyidikan
Lebih lanjut, OF lantas menyuruh enam orang eksekutor, yakni PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF, untuk masuk ke Mako Damkar Godean.
"Tugasnya diawali dengan masuk ke Mako Damkar Godean Sleman dan tujuannya adalah memberikan pelajaran kepada korban T," katanya.
Untuk memuluskan aksi tersebut, tersangka NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman dengan laporan palsu bahwa ada ular masuk rumah di Minggir, Sleman. Upaya pengelabuan itu membuat sejumlah petugas piket Mako Damkar Godean meluncur ke lokasi dan meninggalkan T seorang diri.
"Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban tetap tinggal sendirian di Mako Damkar Godean," ujarnya.
Setelah itu, enam eksekutor memasuki Mako Damkar Godean dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Mula-mula tersangka PUR mendorong korban dengan menodongkan pistol air gun dan RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam celurit sembari membekap dan menutup mulut korban dengan lakban. Tersangka lainnya kemudian memukul dan menendang korban.
Baca juga: Kerugian Pencurian Modul BTS di Jakpus Capai Rp120 M, Ada 5 Orang Ditangkap Polisi
"Dalam kondisi korban terjatuh, para tersangka mengambil barang-barang korban, kemudian meninggalkan korban dalam kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa menggunakan pakaian," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap bahwa motif aksi itu dilatarbelakangi sakit hati OF terhadap T. Selaku komandan regu (danru), T dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya kepada pimpinan, terutama untuk hal-hal yang negatif.
"Danrunya itu dianggap tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan para pelaku ini. Itu salah satu penyebab sakit hatinya," ujar Panungko.
Dari peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka meliputi 4 unit sepeda motor, 8 unit telepon genggam, sepucuk air gun, sebilah celurit, sepasang kaus tangan, 2 buah penutup wajah, dan beberapa lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55,56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama melakukan tindak kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Komplotan Maling Perhiasan Rp350 Juta di Bekasi Sudah Beraksi 12 Kali, Buat Kebutuhan Hidup
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris