
Pantau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), menangkap pria berinisial SB (47) yang diduga kurir satu kilogram narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 1.012,80 gram, satu tas warna hitam, satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmad, dilansir Antara, Jumat (25/10/2024).
Yasir mengatakan penangkapan kurir ini bermula dengan adanya informasi seseorang berada di Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Timur.
Kemudian, dia mengatakan personel melakukan pengintaian, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut yang membawa tas hitam pada Selasa (22/10).
Baca juga: Jaringan Fredy Pratama untuk Jakarta-Surabaya-Bali Ditangkap, Sabu 70 Kg Disita
Adapun dari hasil interogasi pelaku menjelaskan sabu-sabu tersebut dari Desa Ledong Timur, Kabupaten Asahan atas suruhan Rian (penyelidikan) untuk diantarkan ke Kota Padangsidimpuan untuk diberikan kepada pembeli tersebut.
"Kami dan masyarakat berkomitmen untuk jihad melawan narkoba dengan tidak hanya tangkap yang kecil-kecil saja, melainkan dengan jumlah besar," kata Yasir.
Kapolres mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun penjara.
Polda Sumut dan jajaran akan menindak tegas terhadap para pelaku narkoba karena sudah merusak generasi bangsa, dan juga merupakan sumber dari kejahatan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkoba kepada pihak berwajib.
Baca juga: Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap, 15 Paket Sabu Disita
- Penulis :
- Firdha Riris