
Pantau - Aparat kepolisian Polres Jembrana membebaskan pelaku pembunuhan berinisial AS terhadap tetangganya di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali. Hal ini dilakukan karena ternyata AS terbukti mengalami gangguan kejiwaan alias ODGJ.
"Sesuai dengan arahan kejaksaan karena pelaku mengalami gangguan jiwa, tidak bisa diproses hukum lebih lanjut sehingga kasus ini kami hentikan," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, dilansir Antara, Senin (28/10/2024).
Adapun setelah dilepaskan dari tahanan, AS langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk proses pengobatan. Keluarga AS tidak mampu membiayai pengobatan, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemkab Jembrana untuk bisa membantu pengobatan AS.
"Solusinya yang bersangkutan berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat. Dia berangkat ke RSJ Bangli bersama ibu serta didampingi dinas terkait," katanya.
Menurutnya, saat tertangkap, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap AS ke RSJ Bangli, yang menyatakan saat itu yang bersangkutan dalam kondisi normal, namun sewaktu-waktu gangguan kejiwaannya bisa muncul.
Hasil dari pemeriksaan RSJ tersebut, kata dia, dilampirkan dalam berkas yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jembrana yang memutuskan tidak bisa melanjutkan kasus ini.
Baca juga: Tega! Juragan Kos di Ngawi Tewas di Tangan Penghuni, Dipukul-Dilakban
"Karena gangguan kejiwaan pelaku bisa setiap saat muncul, sehingga kejaksaan tidak berani memproses lebih lanjut. Kami ikuti apa yang menjadi keputusan jaksa," katanya.
Apabila pihak rumah sakit memberi izin AS pulang setelah perawatan, kasus ini tetap tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada jaminan yang bersangkutan sembuh permanen.
Di Satreskrim Polres Jembrana, AS dijemput ibunya bersama tim dari Dinas Sosial dengan mobil ambulans untuk membawa AS ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Bangli.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan AS terhadap korban Saudah (87), yang merupakan tetangganya di Desa Pulukan, menyebabkan nenek tersebut meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di bagian kepalanya.
"Setelah satu malam dilakukan pengejaran, tadi pagi pelaku berhasil ditangkap dan kami serahkan ke Polres Jembrana," kata Kapolsek Pekutatan Komisaris (Kompol) I Putu Suarmadi, pada Jumat (14/6).
Saat itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menetapkan AS sebagai tersangka, yang dalam rangkaian pemeriksaan juga membawanya ke RSJ Bangli untuk pemeriksaan kejiwaan.
Baca juga: Pembacok Pria hingga Tewas di Nganjuk Serahkan Diri, Motifnya gegara Sakit Hati
- Penulis :
- Firdha Riris