HOME  ⁄  Hukum

Pembobol ATM di Lampung Ditangkap, Kerugian Capai Rp800 Juta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pembobol ATM di Lampung Ditangkap, Kerugian Capai Rp800 Juta
Foto: Pembobol ATM Bank Lampung berinisial CBP (36) yang merupakan karyawan dari Bank Lampung. (ANTARA/Humas Polres Pesisir Barat)

Pantau - Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Lampung, yang berada di wilayah Pesisir Barat, Lampung. Polisi telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada hari Minggu (12/5) lalu.

Alhamdulillah tim berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan pembobolan ATM milik Bank Lampung, berdasarkan laporan polisi dengan korban pelapor berinisial MAA (36) dari Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferliando Seiranausa, Kamis (31/10/2024).

Dilansir Antara, berdasarkan laporan tersebut pihaknya menurunkan team tekan 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian menemukan titik terang bahwa terduga pelaku berinisial CBP (36) adalah merupakan karyawan Bank Lampung sendiri.

Baca juga: Driver Ojol di Makassar Ditangkap Polisi gegara Kuras ATM Wanita Rp36 Juta

Adapun modus operandi pelaku mencuri uang di ATM yaitu dengan cara mencuri kunci mesin ATM Bank Lampung yang berada di laci supervisor. Kemudian kunci tersebut untuk mencuri uang yang di mesin ATM Bank Lampung wilayah Pesisir Barat, dengan kerugian lebih kurang Rp800 juta rupiah.

"Team langsung bergerak pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB berhasil Mengamankan terduga pelaku CBP (36). Dan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM Bank Lampung dengan cara mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM Bank Lampung di wilayah Pesisir Barat," katanya.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar tiga juta tiga ratus ribu rupiah, dua unit kaset ATM Bank Lampung dan satu kunci mesin ATM Bank Lampung.

"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Komplotan Pembobol ATM di Tasikmalaya Berhasil Diciduk Polisi 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris