
Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang driver ojek online (ojol) bernama Seprianus Palebangan (33), yang menguras ATM milik wanita berinisial NU (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seprianus ini berhasil mencuri uang Rp36 juta.
Adapun pelaku S menguras ATM korban bermula pada Selasa (17/9) yang mana korban mengalami kehilangan dompetnya di sekitar jalan Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Korban sempat kehilangan dompet dan kemudian ditemukan oleh lelaki terduga pelaku S pekerjaan sebagai ojol dan menarik isi ATM korban," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi Syamal, kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Baca juga: Beraksi 30 Kali, Pencuri Motor di Jaksel Ditangkap!
Kemudian, kepolisian yang menerima laporan dari korban langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Minggu (13/10). Saat ditanya pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan untuk menebus BPKB motor hingga membayar kontrakan rumah.
"Mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di SPBU depan Mapolda Sulsel hingga anggota mengamankannya. Total uang yang ditarik sebesar Rp 36 juta dipakai untuk menebus BPKB motor, menebus cincin dan membayar kontrakan rumah," jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku melakukan aksinya secara bertahap sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Suryadi.
Baca juga: Kerugian Pencurian Modul BTS di Jakpus Capai Rp120 M, Ada 5 Orang Ditangkap Polisi
- Penulis :
- Firdha Riris