Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lampung, Sabu 9,76 Gram Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lampung, Sabu 9,76 Gram Disita
Foto: Barang Bukti Pengedar Sabu di Lampung/ANTARA

Pantau - Personel Kepolisian Polres Pesisir Barat, Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial EP (28) warga Kota Bandarlampung, yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9,76 gram.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra saat dihubungi dari Lampung Selatan, Kamis, membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka yang berinisial EP (28) warga Bandarlampung. Penangkapan terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Pekon (Desa) Kuta Mulya, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat," kata Alsyahendra, dilansir Antara, Jumat (1/11/2024).

Baca: Penyelundupan Sabu Dibungkus Cabe ke Dalam Lapas Putussibau Berhasil Digagalkan Petugas

Baca juga: Pengedar Narkoba Dibungkus Kertas Rokok di Bogor Ditangkap usai Dicurigai Warga

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Atas adanya laporan dari warga tersebut katanya, anggota Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sebagai tempat pengedaran narkoba.

Dalam penyelidikan, anggota Sat Narkoba telah mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 9,76 gram.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat amplop berisi plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram. Selain itu, satu plastik klip kecil dengan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram," katanya.

Baca juga: Bawa Narkoba Jaringan Sumatera sampai Jakarta, 3 Kurir Terima Fee Rp2 Juta

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, tutupnya," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Polres Pesisir Barat berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba baik pemakai, pengedar apalagi bandar.

Penulis :
Fithrotul Uyun