Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Uang 70,1 Miliar Disita dalam Pengungkapan Sindikat Judi Online WN China

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Uang 70,1 Miliar Disita dalam Pengungkapan Sindikat Judi Online WN China
Foto: Ilustrasi Judi Online (Freepik)

Pantau - Sindikat judi online SLOT82-78 jaringan internasional yang dikendalikan WN China terungkap. Polisi menyita uang senilai Rp70.1 miliar dalam pengungkapan tersebut.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan dalam pengungkapan sindikat judol tersebut, berhasil mengamankan barang bukti mencapai Rp70,1 miliar.

"Dalam pengungkapan kali ini, kami telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dengan total jumlah Rp 70.138.000.000," kata Irjen Asep, Sabtu (2/11/2024).

Selain itu, terdapat barang bukti lainnya yang turut disita dari tangan tersangka yaitu dua unit mobil, handphone dan laptop.

"Selanjutnya kami juga sudah menyita dua unit kendaraan roda 4 dan tiga buah unit handphone dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs SLOT82-78," ujar Irjen Asep.

Baca: Terkuak! Dana Judi Online SLOT82-78 Mengalir ke Banyak Perusahaan

Baca juga: Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Polri Bekuk Tersangka Baru

Irjen Asep menuturkan saat pin pihak kepolisian juga masih memburu dua tersangka lainnya yaitu WN China bernama Dong Xiancai alias Max dan Manager PT QDT berinisial IJ yang terlibat aktif dalam sindikat perjudian tersebut.

"Kami juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang bersatus DPO, yaitu tersangka IJ sebagai manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs SLOT 82-78," tutur Irjen Asep.

"Juga tersangka DX alias MA seorang warga negara China yang berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk situs SLOT 82-78 di Indonesia," lanjut Irjen Asep.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer dana dan/atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun