Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

5 Pelaku Sindikat Judi Online di Depok Ditangkap!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

5 Pelaku Sindikat Judi Online di Depok Ditangkap!
Foto: Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana/ANTARA

Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pemasaran website perjudian online.

"Para pelaku, yang merupakan jaringan judi online (judol), diamankan di dua lokasi berbeda di Sukmajaya, Depok," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana, dilansir Antara, Kamis (7/11/2024).

Kelima pelaku yang ditangkap adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR (20). Arya menjelaskan para pelaku bertugas menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik atau dokumen yang memuat konten perjudian online melalui perangkat ponsel.

"Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik serta dokumen yang bermuatan perjudian atau judi online," katanya.

Baca: Polisi Dalami Video Viral Denny Cagur Diduga Promosi Judi Online

Baca juga: Demi Tebus Motor Selingkuhan, Pria Kecanduan Judol Begal Taksi Online di Gunungkidul

Menurut Arya, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari pemegang situs link hingga admin dan promotor. TZ bertindak sebagai bandar dan pemegang situs tautan (link), sementara tiga pelaku lainnya yaitu CP, MK dan HI bertindak sebagai promotor.

"Adapun pemegang situs serta pembuat link adalah R," katanya.

Arya menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir dan menjadikan sebuah rumah di Sukmajaya sebagai markas operasional mereka.

"Saat ini, kami masih mendalami omzet pastinya karena perlu adanya pengecekan rekening bank terkait. Namun, pendapatan mereka diduga mencapai Rp 10 hingga Rp 15 juta per hari," katanya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber keuangan serta jejaring pelaku lainnya yang mungkin terlibat. Arya Perdana juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Depok.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler