billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Perangi Judi Online, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Kejahatan Siber

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Perangi Judi Online, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Kejahatan Siber
Foto: Rapat kerja Komisi III DPR RI.

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan, parlemen akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia judi online yang semakin meresahkan masyarakat. 

Ia mengatakan, Komisi III kini tengah menyiapkan empat Panitia Kerja (Panja) untuk periode lima tahun ke depan. Salah satu fokus dari Panja Kejahatan Siber adalah pemberantasan judi online.

“Ya, di Komisi III akan ada empat Panja. Salah satunya adalah Panja Kejahatan Siber yang akan mencakup pemberantasan judi online,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Senin (11/11/2024). 

Rudianto menekankan, bisnis judi online yang marak saat ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu, sehingga pemberantasannya selalu mengalami kendala. 

"Mengapa judi online marak? Pasti ada yang melindungi, dan ini yang harus dibongkar oleh Polri, termasuk jika ada oknum polisi yang terlibat," ujarnya.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Kabur ke Luar Negeri Ditangkap!

Dalam rapat tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri tidak akan segan menindak anggotanya yang terbukti terlibat atau melindungi bisnis judi online. 

Ia menegaskan, Propam Polri telah diberi instruksi untuk menindak tegas siapa pun yang coba-coba bermain judi online.

"Saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk melakukan penertiban dan memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat judi online," kata Sigit. 

Kapolri menambahkan, ini adalah tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga integritas Polri, terutama menjelang Pilkada, yang membutuhkan netralitas aparat keamanan.

Penulis :
Aditya Andreas