
Pantau - Dua tersangka kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap. Keduanya ditangkap usai kabur ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi penangkapan kedua tersangka tersebut.
"Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi. Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," kata Ade Ary, Minggu (10/11/2024).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan kedua tersangka yakni MN dan DM memiliki peran yang berbeda.
"(Peran) MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan," tutur Wira.
Baca: Tegaskan Budi Arie Tak Terlibat Kasus Komdigi, Projo: Pelopor Pemberantasan Judi Online
Baca juga: Uang Rp 73,7 Miliar Disita dalam Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Diketahui, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Sebanyak 11 tersangka diantaranya merupakan pegawai komdigi. Polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya yakni A dan M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi online, dikendalikan oleh tiga orang.
"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/11).
Baca juga: Awal Mula Terungkap Kasus Mafia Buka Akses Judol Libatkan Pegawai Komdigi
Baca juga: Bandar Judol Setorkan Uang ke Pegawai Komdigi Lewat Money Changer Buat Amankan Website
Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).
"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online, " katanya.
Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.
"Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir," kata Wira.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun