HOME  ⁄  Hukum

Bandar Judol Setorkan Uang ke Pegawai Komdigi Lewat Money Changer Buat Amankan Website

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bandar Judol Setorkan Uang ke Pegawai Komdigi Lewat Money Changer Buat Amankan Website
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi/ANTARA

Pantau - Polda Metro Jaya menyebutkan bandar judi online (judol) yang website-nya dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyetorkan uang melalui money changer atau perusahaan penukaran uang.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dilansir Antara, Kamis (7/11/2024).

Ade Ary menjelaskan terhadap tempat money changer tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan.

"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi dan penyidik masih terus melakukan pedalaman secara intensif," katanya.

Baca: Kantor Satelit Dikendalikan 3 Tersangka, Terungkap Pengendali Pernah Daftar Teknisi Komdigi

Namun Ade Ary belum bisa menjabarkan secara detail terkait lokasi money changer tersebut karena masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain itu, Ade Ary menuturkan polisi telah menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," tutur Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan terhadap DPO A dan M, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif. Namun, Ade Ary masih belum merinci apakah tersangka berasal dari Kementerian Komdigi atau warga sipil.

"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain akan dikenakan tindak pidana perjudian atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ade Ary.

Baca juga: Terlibat Kasus Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Diberhentikan Sementara

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi online, dikendalikan oleh tiga orang.

"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/11).

Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).

"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online, " katanya.

Baca juga: Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2, Total 16 Orang

Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.

"Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir," kata Wira.

Sementara itu Wira menyebutkan untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.

"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," katanya.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun