Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kantor Satelit Dikendalikan 3 Tersangka, Terungkap Pengendali Pernah Daftar Teknisi Komdigi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kantor Satelit Dikendalikan 3 Tersangka, Terungkap Pengendali Pernah Daftar Teknisi Komdigi
Foto: Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta/ANTARA

Pantau - Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terungkap membuka akses blokir situs judi online. Salah satu tersangka diketahui pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi di Komdigi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan salah satu tersangka berinisial AK pernah daftar sebagai teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi.

"Terkait Tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," kata Wira, Kamis (5/11/2024).

Baca: Terlibat Kasus Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Diberhentikan Sementara

Namun, AK tidak lolos dalam seleksi tersebut. AK malah terlibat dan diberikan kewenangan untuk mengatur buka-tutp website perjudian online di Komdigi. Selain itu, saat ini pihak kepolisian saat ini masih mendalami alasan AK tak lolos seleksi karyawan.

"Hasilnya, terhadap Tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, faktanya, Tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Artinya bahwa Tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," jelas Wira.

"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa Tersangka AK yang tidak lolos seleksi namun tetap dapat bekerja di Komdigi, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," tambahnya.

Wira menuturkan pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap kantor satelit yang berada di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut, terungkap kantor satelit dikendalikan oleh tiga orang.

"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka kantor tersebut dikendalikan oleh 3 orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A," tutur Wira.

Baca juga: Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2, Total 16 Orang

Selain dikendalikan tiga tersangka, kantor tersebut juga memiliki 12 karyawan dengan rincian delapan orang operator dan empat orang lainnya admin.

"Di mana di kantor di ruko Galaxy tersebut, atau di kantor satelit tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja dari 12 orang tersebut 8 orang bertugas operator dan empat orang bertugas sebagai admin," ujar Wira.

Karyawan tersebut ditugaskan untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judo online. Kemudian, website tersebut di filter melalui akun Telegram.

"Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang," ucap Wira.

Setelah itu, para tersangka meminta imbalan pada pemilik website setiap dua minggu sekali sebagai imbalan agar website judol miliknya tak diblokir. Namun, website yang tak membayarkan uang akan langsung diblokir Komdigi.

"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelas Wira.

Wira belum menjelaskan terkait peran dan sosok para tersangka. Namun, saat ini telah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk 11 diantaranya pegawai Komdigi. Jumlah tersebut meralat penyataan sebelumnya yang menyebut jumlah tersangka sebanyak 16 orang.

"Untuk identitas 15 orang sudah ada. Nanti disampaikan pada saat rilis. Pegawai Komdigi ada 11 orang," ungkap Wira.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. "Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya.

Penulis :
Fithrotul Uyun