Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Penyempurnaan Aturan Pelindungan Anak di Ruang Digital

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Penyempurnaan Aturan Pelindungan Anak di Ruang Digital
Foto: (Sumber: Arsip foto - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat mengikuti rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Farhan Arda Nugraha.)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital menerima 362 masukan dari 33 entitas dalam konsultasi publik terkait rancangan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan menteri mengenai implementasi PP Tunas.

Ia menyampaikan, "Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,".

Hasil kompilasi menunjukkan substansi yang paling banyak mendapat perhatian adalah penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik.

Ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung pada desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis platform digital.

Isu pelindungan data pribadi anak juga menjadi sorotan dengan dorongan penerapan prinsip data minimization, privacy by design, serta penguatan keamanan data dalam mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua.

Dalam aspek pengawasan, publik menekankan pentingnya kepastian proses, kewenangan proporsional, penerapan sanksi bertahap, serta mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif untuk menjaga akuntabilitas.

Alexander menyatakan, "Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,".

Rancangan peraturan menteri saat ini berada dalam tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan guna memastikan keselarasan dengan regulasi terkait lainnya sebelum ditetapkan.

Alexander menegaskan, "Sehingga regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan bertanggung jawab,".

Berkas laporan hasil konsultasi publik mengenai rancangan peraturan menteri tersebut dapat diakses melalui Google Drive.

Penulis :
Aditya Yohan