
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperbarui desain pita cukai tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol.
Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai sekaligus berfungsi sebagai alat pengawasan, autentikasi produk, serta pengendalian peredaran.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan pembaruan desain bukan sekadar perubahan visual melainkan simbol pengawasan negara yang terus berkembang.
Ia menyampaikan, "Melalui peluncuran desain pita cukai terbaru, Bea Cukai menegaskan bahwa pita cukai bukan sekadar tempelan kecil di kemasan rokok atau minuman beralkohol. Pita cukai merupakan tanda resmi negara, identitas keaslian, sekaligus simbol pengawasan yang terus berkembang mengikuti zaman,".
Ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai diatur dalam Pasal 4 PMK Nomor 52/PMK.04/2020 dan untuk tahun 2026 ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2025.
Pergantian tema setiap tahun dilakukan untuk meningkatkan unsur pengamanan dan meminimalisasi pemalsuan seiring semakin canggihnya modus pelanggaran.
Jika pada 2024 mengangkat tema ikan yang dilindungi dan 2025 bunga nusantara, maka tema pita cukai 2026 adalah Instrumen Indah Alat Musik Tradisional Indonesia.
Tema tersebut menghadirkan pesan kebangsaan dan keberagaman budaya melalui visual gambus, tifa, saron, sasando, dan angklung.
Instrumen tersebut menjadi simbol harmoni, sinergi pengabdian, kebanggaan, dan komitmen insan Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai.
Perubahan juga terlihat pada warna dasar pita cukai untuk membedakan golongan pabrik agar identifikasi di lapangan lebih cepat dan presisi.
Untuk hasil tembakau HT, Golongan I berubah dari jingga menjadi biru, Golongan II dari biru menjadi hijau, dan Golongan III menjadi merah.
Pita cukai produk impor didominasi warna jingga sedangkan produk dalam negeri nonHT seperti rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya HPTL menggunakan warna cokelat.
Pada Minuman Mengandung Etil Alkohol MMEA, produk dalam negeri Golongan B berwarna cokelat dan Golongan C biru, sementara produk impor Golongan A berwarna ungu, Golongan B merah, dan Golongan C hijau.
Di balik pembaruan desain, praktik tax avoidance seperti penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, dan salah personalisasi masih ditemukan di lapangan.
Bea Cukai telah menyelenggarakan pelatihan teknis identifikasi keaslian pita cukai 2026 bagi pegawai guna memperkuat pengawasan internal.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat mengenali tampilan baru pita cukai 2026 sebagai langkah sederhana mengidentifikasi keaslian produk.
Budi menutup dengan ajakan, "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli, menolak barang kena cukai ilegal, dan berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pita cukai guna menjaga keamanan masyarakat dari barang kena cukai ilegal,”.
Pengenalan pita cukai 2026 menjadi simbol kolaborasi antara negara dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban peredaran barang kena cukai.
- Penulis :
- Aditya Yohan







