
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengusulkan pembentukan badan supervisi independen untuk mengawasi pengelolaan data nasional dalam RUU Satu Data Indonesia (SDI), Kamis (2/4), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia mengungkapkan, "Kita perlu pengawasan yang sifatnya non-teknis. Siapa yang memanfaatkan data ini? Apakah benar murni untuk tujuan perencanaan pembangunan atau justru dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu? Ini adalah 'barang panas' yang harus kita antisipasi dalam RUU ini."
Usulan Pengawasan Harian Data Nasional
Martin menilai DPR memiliki keterbatasan untuk melakukan pengawasan secara detail setiap hari terhadap pengelolaan data nasional.
Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya perangkat khusus yang bekerja secara daily basis untuk memantau badan pengelola Satu Data.
Ia menjelaskan, "Saya mengusulkan ada perangkat DPR yang bekerja daily basis untuk melakukan pengawasan terhadap badan pengelola Satu Data ini, lalu melaporkannya secara berkala kepada DPR."
Model pengawasan tersebut disebut mengacu pada mekanisme badan supervisi dalam Undang-Undang P2SK seperti yang diterapkan pada Bank Indonesia, OJK, dan LPS.
Soroti Minimnya Data Kekayaan Alam
Selain aspek pengawasan, Martin juga menyoroti minimnya data akurat terkait kekayaan alam strategis seperti uranium dan logam tanah jarang (rare earth).
Menurutnya, ketiadaan data valid berpotensi membuat negara kehilangan potensi pendapatan besar karena komoditas bernilai tinggi tidak teridentifikasi dengan baik.
Ia mengungkapkan, "Katanya kita punya banyak Uranium dan Tanah Jarang yang dibutuhkan dunia, tapi datanya mana?"
Ia menambahkan, "Dengan Satu Data, kita bisa merancang kebijakan hilirisasi yang tepat sasaran agar kekayaan alam kita tidak hilang percuma."
Usulan ini diharapkan memperkuat tata kelola data nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









