Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Libatkan Driver Online dalam Penyusunan RUU Pekerja GIG untuk Jamin Keadilan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Libatkan Driver Online dalam Penyusunan RUU Pekerja GIG untuk Jamin Keadilan
Foto: (Sumber : Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Mahendra.)

Pantau - Badan Legislasi DPR RI melibatkan komunitas driver online dalam penyusunan RUU Pekerja Ekonomi GIG guna memastikan perlindungan hukum yang adil bagi para pekerja di sektor digital.

Libatkan Komunitas dan Soroti Ketimpangan

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui regulasi yang mampu melindungi pengemudi online dari berbagai persoalan di lapangan.

Ia mengatakan, “Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi utama dan penting dalam penyusunan RUU ini.”

Dalam rapat dengar pendapat umum, Baleg menghadirkan sejumlah komunitas seperti pengemudi ojek online, Driver Online Nusantara, Driver Ojek Kurir Online, serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia untuk memberikan masukan langsung.

Bob menjelaskan, “Sebagai pelaku utama ekonomi gig, mereka membawa data primer terkait ketimpangan relasi kuasa antara platform dan mitra, mulai dari sistem algoritma yang tidak transparan hingga ketiadaan jaminan perlindungan kerja.”

Fokus pada Status Hukum dan Perlindungan Sosial

Baleg menilai masukan dari komunitas penting agar RUU tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata seperti tarif, kesejahteraan, dan hak dasar pekerja.

Ia mengungkapkan, “Masukan dari para praktisi ini akan memastikan bahwa RUU yang disusun bukan sekadar regulasi administratif, melainkan solusi nyata.”

Selain itu, sinergi dengan kalangan akademisi dinilai penting untuk memperkuat aspek hukum agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

Ia menyatakan, “Sinergi antara pengalaman lapangan dari organisasi pengemudi dan analisis hukum dari mahasiswa akan membantu merumuskan norma hukum yang komprehensif.”

Bob juga menyoroti perlunya kejelasan status hukum driver online dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Ia menuturkan, “Driver online ini tergolong masuk dalam pekerjaan apa, apakah dia bisa dalam kategori formal dan informal dan sebagainya.”

Baleg juga menekankan pentingnya perlindungan sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja mengingat tingginya risiko di lapangan.

Penyusunan RUU ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi gig di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan