
Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap awal mula terbongkarnya kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi sebut kasus tersebut berawal saat kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.
"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (7/11/2024).
Kemudian, penyelidik melakukan pengembangan hingga terungkap 'kantor satelit' pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Bekasi.
Baca: Kantor Satelit Dikendalikan 3 Tersangka, Terungkap Pengendali Pernah Daftar Teknisi Komdigi
Sementara itu,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menuturkan kewenangan yang dilakukan pelaku AK diatur dalam prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP). Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada kesengajaan atau tidak dalam SOP baru tersebut.
"Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," ujar Ade Ary.
"Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi online, dikendalikan oleh tiga orang.
"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/11).
Baca juga: Kapolri dan Menteri Komdigi Sepakat Berantas Judi Online
Baca juga: Terlibat Kasus Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Diberhentikan Sementara
Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).
"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online, " katanya.
Baca juga: Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2, Total 16 Orang
Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.
"Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir," kata Wira.
Sementara itu Wira menyebutkan untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.
"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," katanya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun