
Pantau - Seorang muncikari berinisial YA (26) ditangkap di Lebak, Banten. Muncikari tersebut ditangkap setelah diduga menjual wanita pada pria hidung belang.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengonfirmasi penangkapan terhadap muncikari tersebut.
"Polres Lebak berhasil mengamankan tersangka yaitu YA (26) seorang muncikari," kata Dian, Jumat (22/11/2024).
Dian menjelaskan penangkapan tersebut brmula dari laporan warga yang meraasa curiga dengan adanya transaksi prostitusi di sebuah kontrakan.
Baca: Muncikari di Depok Jual Wanita Rp3 Juta ke WNA Via Locanto
Baca juga: Polisi Tangkap Kakak Tiri Jual Adik ke Pria Hidung Belang di Padang
"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan di dalam kontrakan, ditemukan 3 orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pemesan PSK," jelas Dian.
Kemudian, ketiga PSK tersebut mengaku mendapatkan tamu dari pelaku yang langsung ditangkap di kontrakan tersebut.
"Setelah diinterogasi, PSK mengaku mendapat tamu pria hidung belang dari tersangka YA yang mengontrak di kamar A12. Kemudian petugas langsung mengamankan YA," ujar Dian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun