Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Muncikari di Depok Jual Wanita Rp3 Juta ke WNA Via Locanto

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Muncikari di Depok Jual Wanita Rp3 Juta ke WNA Via Locanto
Foto: Ilustrasi penangkapan. Sumber: Freepik

Pantau - Seorang wanita muncikari berinisial BS (27) di Depok, Jawa Barat (Jabar) menjual perempuan berinisial DW lewat aplikasi Locanto. Tarif yang dipasang Rp3 juta sekali kencan ke Warga Negara Asing (WNA).

"Melakukan perdagangan orang dikenai biaya Rp3 juta spesialis orang asing (Locanto). Jadi orang asing ditawarkan melalui aplikasi Locanto, satu lagi dengan menggunakan MiChat," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Jadi aplikasi ini hanya menampilkan WNA saja, dan jika tertarik akan dilanjutkan melalui nomor WhatsApp pelaku. Lalu, pelaku mendapat komisi Rp2 juta, sedangkan korban Rp1 juta dalam sekali melayani pelanggan.

"Dari Rp 3 juta mereka dapat 1 juta kalau yang ini ya yang korban, yang korban 1 juta. Jadi yang Rp 2 juta diambil sama yang pelaku," katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus TPPO Modus Magang di Taiwan, Pelaku Ditangkap!

Adapun kasus ini terungkap pada Selasa (5/11) dini hari pukul 00.30 WIB di sebuah hotel kawasan Margonda Raya, Depok. Awaalnya kasus prostitusi, Penyedik menelusuri website Locanto yang mempromosikan perdagangan orang.

Setelahnya, polisi menyelidiki dengan menyamar sebagai pelanggan dan menghubungi pelaku. Sepakat harga, penyidik langsung melakukan pembayaran ke rekening pelaku dan kemudian janjian di kamar hotel.

Lebih lanjut, saat bertemu korban diinterogasi hingga akhirnya diketahui sosok muncikari BS yang kini berhasil ditangkap aparat kepolisian. BS mengakui perbuatannya melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"BS telah memperdagangkan DW. Setelah DW melayani pelanggan dan menerima uang dari pelanggan," kata Arya.

Selain menangkap BS, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone (HP), bukti transfer pembayaran, dan 2 buah kondom. Atas perbuatannya, BS dikenai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Kasus TPPO di Penajam Kaltim, Gadis 15 Tahun jadi LC Sejak 2023

Penulis :
Firdha Riris

Terpopuler