Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ungkap Kasus TPPO Modus Magang di Taiwan, Pelaku Ditangkap!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Kasus TPPO Modus Magang di Taiwan, Pelaku Ditangkap!
Foto: Terduga pelaku TPPO saat digiring dan tiba di bandara El Tari Kupang/ANTARA

Pantau - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap tersangka berinisial VN (29) terkait dugaan kasus perdagangan orang dengan modus pemagangan ke Taiwan.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol. Ariasandy mengatakan bahwa penangkapan terhadap VN dilakukan di Bali, pada Selasa (12/11) kemarin. Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap VN dilakukan ketika tersangka hendak hendak memberangkatkan dua korban, SSA (24) dan AB (20), ke Taiwan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka disebut bahwa korban direkrut melalui jalur daring dengan menggunakan grup WhatsApp bernama "cusia education center". Setelah itu, korban diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar menggunakan salah satu maskapai penerbangan nasional pada Selasa (12/11) kemarin. Korban dijanjikan akan diberangkatkan pada Rabu (13/11) hari ini.

"Korban diberangkatkan secara non-prosedural dengan modus pemagangan, namun tanpa bekal persiapan seperti pelatihan bahasa, pengenalan budaya, serta tanpa adanya kontrak kerja atau jaminan kesehatan dan tempat tinggal yang memadai di Taiwan," kata Ariasandy, dilansir Antara, Kamis (14/11/2024).

Baca: Terungkap Kasus TPPO, 2 Warga Lombok Barat Dijanjikan Kerja di Taiwan Gaji Rp15 Juta

Baca juga: Polisi Soetta Gagalkan Pengiriman PMI ke China Modus hendak Nikah

Hal ini menunjukkan regulasi permagangan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan, melainkan dikendalikan oleh tersangka VN. Tersangka VN merencanakan agar korban bekerja sebagai petugas dapur di sebuah hotel di Taiwan dengan gaji sekitar Rp8 juta per bulan, namun dipotong sebesar Rp5 juta setiap bulan selama delapan bulan.

"Potongan ini diklaim sebagai biaya penggantian pemberangkatan, akomodasi, dan keuntungan pribadi tersangka," ujar Ariasandy.

Terkait pasal yang dilanggar, Ariasandy mengatakan bahwa tersangka melanggar Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, Unit TPPO akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan. Mereka juga akan mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Muhammad Rodhi