
Pantau - Pengiriman pekerja migran ilegal (PMI) ke China berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi ungkap modus pengiriman tersebut seolah-olah pekerja hendak menikah dengan warga negara China.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi mengatakan tersangka mengelabui petugas mengaku akan menemui calon suami di China.
"Tujuannya (transit) untuk mengelabui petugas, dan ditanya oleh penyidik keperluannya apa di sana dan keperluannya untuk berangkat ke China menemui calon suami, saat ditanya calon suami WN mana, ternyata WN China, (ditanya) kenal di mana? (Dijawab) 'tidak kenal'," kata Reza, Selasa (5/11/2024).
Baca: Berangkatkan 7 PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Agen di Sumut Ditangkap!
Reza menuturkan modus tersebut belum begitu masif dilakukan oleh pelaku pengirimian migran ilegal. Selain itu, para korban memang dijanjikan akan mendapatkan uang serta menikah.
"Mereka (korban) memang di janjikan untuk dapat uang Rp 30-35 juta per bulan untuk menikah di sana tapi nggak tahu kawin dengan siapa, ini yang menarik, dan ini sifatnya belum begitu masif, masih sporadis karena rekrutnya dari orang yang udah lebih dulu ke sana," tutur Reza.
Tersangka demi menyakini korban membantu mengurus segala keperluan korban mulai mengurus paspor, visa, membiayai pemeriksaan kesehatan, memberikan e-tiket pesawat, memesankan taksi ke bandara.
"Inisial KA dampingi korban meyakinkan korban bahwa membawa ke klinik di Penjaringan proses visa, paspor, kemudian tiket karena memang mereka ke China transit ke Malaysia, namun untuk ke China harus (pakai) visa," ujar Reza.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 12 Kg Sabu dalam Kaleng Susu di Semarang, Kurir Ditangkap
Sebelumnya, Polresta bandara Soekarno-Hatta mengagalkan pengiriman pekerja migran ilegal ke Qatar dan China pada Kamis (31/10). Dalam hal tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni KA (24) asal Tangerang, Banten, AD (24) dan AT (33) asal Sampang, Jawa Timur.
Ketiganya telah ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun