Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Gagalkan Pengiriman 12 Kg Sabu dalam Kaleng Susu di Semarang, Kurir Ditangkap

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Gagalkan Pengiriman 12 Kg Sabu dalam Kaleng Susu di Semarang, Kurir Ditangkap
Foto: Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti sabu asal Malaysia saat rilis di Mapolda Jateng, Senin (30/9/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan pengiriman 12 kg narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jateng.

"Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang," kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dilansir Antara, Senin (30/9/2024).

Adapun pengungkapan itu bermula dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tentang adanya barang kiriman mencurigakan asal Malaysia. Menurutnya, petugas kemudian melakukan control delivery terhadap barang kiriman tersebut.

Dari pemeriksaan petugas, lanjut dia, terdapat 12 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket.

Baca juga: Kurir Sabu 28 Kg dan 14 Ribu Butir Ekstasi di Medan Divonis Mati!

Dari penelusuran, kata dia, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang diduga sebagai kurir narkoba yang bertugas menerima kiriman tersebut. Saat ini, polisi masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut.

"Tersangka VS ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan, 12 kg sabu tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI.

"Petugas mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta," katanya.

Kecurigaan tersebut, lanjut dia, kemudian diteruskan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Polisi Ringkus Ibu dan Anak Edarkan Sabu di Kalsel
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris