Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus Ibu dan Anak Edarkan Sabu di Kalsel

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ringkus Ibu dan Anak Edarkan Sabu di Kalsel
Foto: Ibu dan Anak di Kalsel Edarkan Sabu/ANTARA

Pantau - Unit II Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus dua pelaku ibu dan anak yang diduga mengedarkan sabu-sabu seberat 42,74 gram.

"Kedua pelaku ibu SE (56) dan anak SA (33) ini masuk dalam target operasi kami, karena berdasarkan informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu," ucap melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji di Banjarbaru, dilansir Antara, Rabu (11/9/2024).

Syahruji mengatakan, kedua pelaku ini diringkus saat sedang santai di rumahnya yang beralamat Jalan Pasar Ulin RT 018 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Mereka diringkus pada Jumat (6/9) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA dan di dalam rumah saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 42,74 gram.

"Penggeledahan terhadap rumah pelaku pengedar sabu ini langsung disaksikan oleh warga setempat," ucap Kasi Humas mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah.

Kasi Humas juga mengatakan, selain menyita barang bukti puluhan gram sabu, petugas di lapangan juga mengamankan uang Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Bukan itu saja, barang bukti lainnya yang diamankan dari tempat kejadian perkara yakni plastik klip, bong alat isap sabu, pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu serta timbang digital.

Atas temuan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan ibu dan anak ini dengan terpaksa keduanya digiring ke Satresnarkoba Polres Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diakuinya kalau puluhan gram sabu-sabu itu milik mereka dan siap untuk diedarkan kepada konsumen yang ingin membeli kristal putih tersebut.

Bukan itu saja, ucap Syahruji, dari penyidikan sementara, SE dan SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kurungan badan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami menjerat ibu dan anak sebagai pengedar sabu ini dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup.

Polres Banjarbaru mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai jadi pengedar atau pun bandar. Apabila kedapatan petugas maka langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca: Terbongkar! Ganja Kering 5,7 Kg dalam Paket Sparepart Motor Gagal Dikirim di Sumut

Penulis :
Fithrotul Uyun