
Pantau - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam sidang pembacaan putusan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula periode 2015-2016.
Putusan ini dibacakan hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/11/2024).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ujar Marbun dalam putusannya.
Ini menandakan, gugatan praperadilan yang diajukan Lembong ditolak hakim. Hal ini membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kebijakan impor gula.
Baca juga: Kerugian Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong Tak Benar
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, karena kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong saat menjabat Mendag kala itu diduga merugikan negara. Pihak Tom Lembong belum memberikan komentar resmi setelah putusan ini, namun proses hukum akan terus berlanjut.
Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pukul 10.00 WIB.
Keenam saksi ahli antara lain ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
- Penulis :
- Khalied Malvino