Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Praperadilan Hasto Gugur, Kasus Berlanjut ke Pengadilan Tipikor

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Praperadilan Hasto Gugur, Kasus Berlanjut ke Pengadilan Tipikor
Foto: Sidang lanjutan kedua panggilan terakhir termohon dalam kasus perintangan penyidikan oleh Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku.

BACA JUGA: Pengacara Hasto Khawatir Pelimpahan Berkas Gugurkan Praperadilan

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata Hakim Tunggal, Rio Barten Pasaribu dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Keputusan ini juga menetapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak dibebankan biaya perkara.

"Membebankan biaya kepada termohon sebesar nihil," ujar hakim.

Putusan tersebut mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melarang tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam kasus korupsi.

Dengan demikian, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Eks Jubir KPK Febri Diansyah ‘Bela’ Hasto di Kasus Harun Masiku

Sidang gugatan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tetap ditangani oleh Hakim Rio Barten Pasaribu guna menguji sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto.

"Sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," lanjut hakim.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 102/PUU-XII/2005 menegaskan bahwa praperadilan otomatis gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Tim kuasa hukum Hasto meyakini bahwa putusan ini tidak lepas dari tekanan politik, sementara KPK tetap berpegang pada bukti yang ada.

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler