
Pantau - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan kekhawatirannya pelimpahan berkas perkara dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) bisa menggugurkan sidang praperadilan kliennya.
Baca juga: KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda pada 14 Maret 2025
"Yang kami khawatirkan adalah berkas perkara segera dilimpahkan untuk mencegah putusan praperadilan terjadi, supaya permohonan kami digugurkan," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).
Maqdir meminta penyidik KPK untuk menunda pelimpahan berkas hingga saksi ahli yang diajukan pihaknya diperiksa.
Merespons kekhawatiran itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan Biro Hukum KPK tetap akan menghadiri praperadilan jilid II Hasto yang dijadwalkan pada 10 Maret.
"Biro hukum tetap akan menghadiri, kecuali ada hal lain yang nanti kita lihat bersama. Tapi kami akan mengikuti proses praperadilan yang ada," kata Tessa di Gedung KPK.
Baca juga:
Tessa meminta pihak Hasto untuk menunggu jalannya persidangan karena sebelumnya KPK telah meminta penundaan guna mempersiapkan tanggapan hukum.
"Nanti kita lihat pada 10 Maret saat Biro Hukum hadir. Mereka butuh waktu untuk persiapan setelah pengajuan dari kuasa hukum Hasto," tambahnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto juga diduga merintangi penyidikan pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Dengan pelimpahan berkas ke JPU, sidang praperadilan Hasto berpotensi tidak berlanjut jika kasusnya sudah masuk tahap penuntutan. Namun, KPK menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.
- Penulis :
- Khalied Malvino