Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Ungkap OTT Jaksa di Banten Bermula dari Dugaan Pemerasan WNA Korea Selatan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Ungkap OTT Jaksa di Banten Bermula dari Dugaan Pemerasan WNA Korea Selatan
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16/12/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa di Banten berawal dari laporan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Peristiwa ini bukan bermula dari tindak pidana korupsi seperti biasanya, melainkan dari perkara pidana umum yang kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Dalam proses persidangannya, salah satu pihak tersebut adalah warga negara asing dari Korea Selatan yang menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum."

WNA Korea Selatan itu disebut mendapatkan berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman akan dikenakan tuntutan hukum yang lebih berat, penahanan, hingga intimidasi lainnya.

OTT Digelar di Dua Lokasi dan Libatkan Banyak Pihak

Menanggapi laporan tersebut, KPK bergerak cepat dengan melakukan OTT terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk seorang jaksa, dua pengacara, serta seorang penerjemah atau ahli bahasa.

OTT dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Banten dan Jakarta, pada tanggal 17–18 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap total sembilan orang, yang terdiri dari satu orang jaksa, dua orang penasihat hukum, dan enam pihak swasta.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

KPK Serahkan Penanganan ke Kejaksaan Agung

Setelah OTT dilakukan dan barang bukti dikumpulkan, KPK memutuskan untuk menyerahkan berkas perkara dan para tersangka kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional, terlebih korbannya adalah warga negara asing. Tentu kita ingin menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional," ungkap Budi Prasetyo.

Dengan penanganan yang transparan dan akuntabel, KPK berharap kasus ini bisa menjadi momentum pembenahan institusi penegak hukum serta menjaga kepercayaan internasional terhadap sistem hukum Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa