Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung Mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri demi Percepatan Penegakan Hukum

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kejaksaan Agung Mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri demi Percepatan Penegakan Hukum
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan serta serah terima jabatan kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am.)

Pantau - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan rotasi besar-besaran dengan memutasi sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan percepatan penegakan hukum.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan diumumkan secara resmi pada Kamis, 26 Desember 2025.

“Mutasi ini dilakukan untuk memastikan efektivitas kinerja Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum yang cepat dan responsif,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

68 Pejabat Dimutasi, 43 Di Antaranya Kepala Kejari

Secara keseluruhan, terdapat 68 pejabat Kejaksaan yang dimutasi, termasuk 43 di antaranya merupakan Kepala Kejaksaan Negeri yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Beberapa nama yang masuk dalam daftar mutasi antara lain Fajar Gurindro sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, Ridwan Sujana Angsar sebagai Kajari Medan, dan Topik Gunawan sebagai Kajari Jakarta Timur.

Selain itu, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati dipercaya menjabat Kajari Lombok Timur, Romulus Haholongan di Blitar, Adam Saimima di Jayapura, serta Semeru di Kabupaten Bekasi.

Mutasi juga menyasar wilayah lain seperti Blora, Cimahi, dan Musi Rawas, yang kini dipimpin oleh pejabat baru untuk memperkuat kinerja lembaga di tingkat daerah.

Dorong Reformasi dan Profesionalisme Lembaga

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa rotasi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan, memperkuat reformasi birokrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi mempercepat pembaruan di internal Kejaksaan agar lebih adaptif dan profesional dalam menghadapi tantangan hukum di daerah.

Mutasi pejabat ini merupakan bagian dari pola karier dan mekanisme pembinaan SDM Kejaksaan yang berkelanjutan dan berbasis evaluasi kinerja.

Penulis :
Gerry Eka